Pra dan
Paska Sidang Skripsi
Sebagai
syarat mendapatkan gelar sarjana, seorang mahasiswa Strata Satu dituntut mampu
membuat suatu penelitian ilmiah yang dinamakan SKRIPSI.
Langkah awal
ketika menuju sidang skripsi dikampus saya adalah membuat proposal skripsi (Bab
1). Lalu proposal skripsi tersebut terlebih dahulu diserahkan kepada dosen PA
(Pembimbing Akademik). Setiap kelas akan mendapatkan dosen PA, jika jaman
sekolah kita mengenalnya dengan istilah “wali kelas”.
Lanjut..., proposal skripsi tersebut akan
dikroscek oleh dosen PA, jika disetujui maka bisa langsung mendaftarkannya
untuk di seminarkan ke prodi. Setelah diseminarkan ada tiga kemungkinan; 1)
proposal skripsi disetujui tanpa revisi, 2) proposal skripsi disetujui dengan
revisi dan terakhir, 3) ditolak dan mengganti dengan judul baru.
Waktu itu
alhamdulillah saya mendapatkan opsi yang kedua, disetujui dengan ada beberapa
bagian yang harus direvisi. Ketika kita sudah menyelesaikan revisi sesuai
dengan yang diminta dosen penguji seminar proposal, maka kita harus menemui
beliau untuk mendapatkan acc bahwa kita benar telah merevisi proposal skripsi
kita.
Acc dosen
penguji sudah ditangan, maka berkas proposal skripsi diserahkan kepada prodi
untuk mendapatkan dosen pembimbing skripsi. Dalam hal ini mahasiswa bisa
merekomendasikan dosen pembimbing yang diinginkannya, seperti yang saya
lakukan, hihihi... dan setelah dapat dosen pembimbing maka SKRIPSI pun
dimulai... jreng... jreng...